PENABEKASI.ID - JAKARTA, KEMENDAGRI merubah aturan tempat ibadah semua Agama yang tadinya ditutup selama masa PPKM Darurat antara Jawa dan Bali, kini hanya meniadakan kegiatan keagamaan (10/7/2021).

Hal ini tercantum dalam intruksi MENDAGRI Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dari data yang dihimpun Tim Pena Bekasi, disebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.

"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi salinan aturan tersebut, Sabtu (10/7).

Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa "tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
(Red)