Penabekasi.id - Setu, Penyaluran BNPT di Kabupaten Bekasi diduga diselewengkan oleh oknum PSM , adalahan Siti Marlina warga Kp. Awirarangan RT. 03 RW.03 Desa Tamansari dan Siti Masitoh warga Kp. Awirarangan RT. 03/03 Ds. Tamansari Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi


Dua warga tersebut adalan KPM Penerima ATM/KKS COVID 19.
KPM baru menerima ATM/KKS COVID 19 bulan Oktober 2020,seharusnya KPM tersebut sudah menerima KKS COVID 19 sejak bulan Maret/April 2020,sebelum KPM mencairkan bantuan sembako BPNT nya, KPM tersebut pernah mengecek Kuota BPNTnya, hasil pengecekan Kuota BPNT pada tanggal 2 November 2020 Kuota BPNT nya ada Rp. 1.400.000,- (berarti ada 7 bulan karena nilai BPNT setiap bulannya adalah Rp.200.000)


KPM menerima bantuan dari Kemensos ditransfer ke ATM/KKS COVID 19 sebesar Rp.200.000,-(disebut Kuota BPNT, tidak dapat dicairkan berupa uang tunai dan harus dibelanjakan sembako)
,beberapa hari kemudian KPM diperintahkan oleh PSM untuk mencairkan bantuan BPNT nya di Agen E-Warung (rumah PSM). Tapi ternyata bantuan sembako BPNT nya hanya diberikan 4 Paket saja, PSM tidak menjelaskan kepada KPM kemana kuota yang sisa 3 bulan lagi.


Dari kronologi di atas ada dugaan penggelapan sisa kuota BPNT milik KPM oleh oknum E-WARONG dan oknum  PSM sehingga merugikan KPM.(RED)