PENABEKASI.ID, BEKASI - Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Bekasi di sinyalir bermasalah, bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. Oleh karena itu Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Bekasi meminta Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan bantuan sosial tersebut.

Ketua LAMI Kabupaten Bekasi, Yuli Sri Mulyati mengatakan ada 93 ribu penerima BPNT yang tersebar di 23 Kecamatan se kabupaten Bekasi, namun penyalurannya belum seutuhnya dilandasi dengan Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai.

"Program BPNT di harapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat program dalam memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan pangan,"ucapnya kepada wartawan di Bekasi. Selasa (12/1).

Dijelaskan Yuli, dalam pelaksanaan penyaluran harus mempedomanin beberapa aspek, aspek ketepatan sasaran penerima bantuan, aspek ketepatan waktu penerimaan bantuan, aspek jumlah, aspek harga, aspek kualitas dan aspek administrasi. Sebagai tolak ukur dalam penilaian masing-masing aspek adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Umum penyaluran Rastra dan BPNT.

"Aspek aspek tersebut dilapangan sering diabaikan, diduga dalam penyaluran tersebut ada indikasi kurang Transfaran dan kurang maksimal kualitas dan kwantitas, hal itu berdasarkan investigasi LAMI Kabupaten Bekasi," terangnya.

LAMI Kabupaten Bekasi berharap Penegak Hukum dapat melakukan Penyelidikan terkait indikasi adanya dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ). (Red)