PENABEKASI - BEKASI, KOTA, Dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di Kota Bekasi yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan Ketiga Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid 19 di Kota Bekasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/ Kep.488-BPBD/ X/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020.

Dalam surat keputusan ini perpanjangan ATHB diberlakukan mulai tanggal 03 Oktober 2020 sampai dengan 02 November 2020.

Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Didalam pelaksanaan ATHB ini tetap harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial.

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB ini dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan / atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.(ADV)