PENABEKASI.ID - KOTA BEKASI, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-75 dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Nomor: 003.1/4739/SETDA.Kessos. 


Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi, Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi, Direktur/Pimpinan Perkantoran/Badan Usaha di Kota Bekasi, Ketua Organisasi se-Kota Bekasi dan Warga Masyarakat Kota Bekasi. Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Surat Edaran Wali Kota ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 Tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020


Bahwa dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT RI Ke-75 di Kota Bekasi agar: 


1. Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul di halaman tiap-tiap lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi dan masyarakat mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.


2. Tema dan Logo Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 adalah: INDONESIA MAJU. Panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id).


3. Kegiatan upacara di Tingkat Kota Bekasi dilaksanakan pada hari Senin, 17 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.


4. Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s/d 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:


a. Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara 
serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi;


b. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan Sirine di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi pada saat jam tersebut.


c. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.


d. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.


e. Jajaran TNI dan POLRI di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.


5. Para Camat dan Lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk 
mensukseskan pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT RI Ke-75 di Kota Bekasi Tahun 2020.(ADV)