PENABEKASI.ID, KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020.-

Dalam surat edaran tersebut tertuang tentang menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point. 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis saat dihubungi mengatakan, selain penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran juga tertulis tiga poin lainnya.

Yakni, melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada check point dan fasilitas lainnya.

"  Seluruhnya sudah dihentikan ada 14 pos check point, kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos checkk point," jelas Enung, melalui telepon seluler.

Lanjut Enung menambahkan seluruh personil petugas gabungan dikembalikan ke unit kerja dan/ atau kesatuan masing-masing.

" Seluruh personil gabungan telah kita tarik ke unit kerja, pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020) kemarin." kata Enung.

Enung pun berpesan, meskipun check point' telah ditiadakan, namun perilaku masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

" Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun, demi kesehatan," tutup Enung. (ADV)