Penabekasi.id - Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi meminta Pemerintah Pusat dapat merumuskan kebijakan terkait keringanan pembayaran biaya pendidikan bagi warga Kota Bekasi di tengah pendemi Covid-19. 


Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengatakan secara resmi surat telah disampaikan pihaknya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim pada tanggal 16 Mei 2020.

Nomor surat 420/3187/Disdik perihal penyampaian aspirasi pemuda dan mahasiswa atas dampak Covid-19 terhadap kemampuan membayar biaya pendidikan. 


"Pemkot diminta menyampaikan rekomendasi ini kepada pemerintah pusat diantaranya agar ada keringanan membayar biaya perkuliahan untuk pemuda dan mahasiswa di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, (28/5/2020). 


"Permohonan ini didasari  hasil audiensi Pemuda dan mahasiswa dengan Pemerintah Kota Bekasi pada 14 Mei 2020 di stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi, Gate 4," sambungnya. 


Lebih lanjut dalam surat tersebut terdapat dua poin permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Pertama, permohonan kepada Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk merumuskan kebijakan dalam pembebasan biaya pendidikan selama satu tahun atau dua semester, akibat dari dampak Covid-19 melalui mekanisme subsidi kepada sekolah atau perguruan tinggi swasta, sehingga dapat meringankan beban pembiayaan pendidikan yang ditanggung oleh masyarakat. 


Dan kedua, permohonan kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuka komunikasi dengan pemangku kebijakan pendidikan di daerah dan pemangku kepentingan kelembagaan. Pendidikan (yayasan pendidikan) dalam rangka meringankan beban pembiayaan pendidikan yang di tanggung masyarakat.


"Semoga menjadi pertimbangan Bapak Menteri melihat kondisi ekonomi masyarakat menurun ditengah pendemi Covid-19," pungkas Rahmat Effendi.(Red)
-ADV-