Penabekasi.id (25/5/2020)__ Di penghujung tahun 2019 lalu, umat manusia di seluruh dunia digoncang dengan adanya pandemi virus Corona (Covid 19 yang sangat mempengaruhi kehidupan manusia dan menimbulkan kepanikan.

Dalam menghadapi pandemi ini, pemerintah Indonesia telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah agar dapat memutus penyebaran virus ini, kebijakan ini dilandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid -19).


Tak bisa dipungkiri kebijakan ini sangat berdampak bagi dunia usaha ( dalam hal ini pelaku usaha khususnya UMKM), dan bagi buruh serta keluarganya .


Tidak sedikit perusahaan yang merumahkan karyawannya, pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) menjadi tertunda, dipotong, atau bahkan tidak dibayarkan kepada pekerja. Alasan yang diberikan pengusaha pun masih berkaitan dengan Virus Corona, perusahaan mengalami kerugian akibat pandemi Virus Corona, tidak ada order/pekerjaan, perusahaan terpaksa tutup karena kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), dan lain-lain.


Sekilas alasan ini sepertinya sangat masuk akal dan benar adanya, namun apakah benar demikian, apakah alasan-alasan ini dapat serta merta dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan itu semua, apakah buruh harus memakluminya dan menerima tanpa bisa berbuat apa-apa?.


Selain hal di atas, kami juga tidak menutup mata bahwa tidak hanya pekerja/buruh saja yang mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan, namun pelaku usaha (khususnya UMKM) juga mengalami gangguan dan masalah karena situasi ini. Tidak saja terhadap usaha yang sedang berjalan, melainkan juga yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dengan rekan bisnis atau pihak lain yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya.


 Secara sepihak kontrak/perjanjian yang ada dibatalkan, dengan alasan tidak dapat diteruskan karena wabah virus Corona. Lagi-lagi pandemi ini dipakai sebagai alasan untuk tidak memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak.


Sesuai dengan amanat Undang - undang Advokat No. 18 Tahun 2003 Pasal 22 ayat 1 yang menyatakan : Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma - cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, maka kami dari Kantor Hukum FIRMNESS membuka Posko Bantuan Hukum gratis bagi pekerja dan Konsultasi gratis bagi pelaku UMKM khususnya terkait kontrak bisnis.

Kami berkomitmen untuk memberikan solusi yang terbaik. Kiranya niat baik ini dapat membantu pekerja/buruh dan pelaku UMKM untuk mendapatkan hak-haknya, terlebih di masa sulit seperti sekarang ini.


Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui wesbsite di https:// www. firmneslaw.id/ atau dapat menghubungi melalui 
WhatsApp (WA) di no : 081274723974. (RG)