Penabekasi.id - Bekasi Timur, Dengan diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi nomor 29 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana didalamnya telah diberlakukan sanksi bagi para pelanggar ketentuan PSBB baik perorangan maupun badan usaha.

Widy Tiawarman, S.STP.,M.Si selaku camat Bekasi Timur menjelaskan ,kecamatan Bekasi Timur sudah membentuk tim khusus untuk penindakan yang di bagi dalam 2 shift.

"kami sudah membentuk tim khusus untuk penindakan yang terbagi dalam 2 tim dan bekerja dalam 2 shift yang terdiri dari unsur kecamatan, PNS, Satpol PP,Babinsa, Bimaspol, Dishub , dan aparatur DBMSDA" ujar Widy Tiawarman.

Tim penindakan shift 1 bertugas dari pukul 08.00 - 15.00 WIB dan tim penindakan shift 2 bertugas dari pukul 15.00 - 22.00 WIB. Tim ini bertugas untuk melakukan penindakan langsung berupa penutupan tempat usaha yang bukan dikecualikan selama PSBB  dan memberikan surat teguran sesuai Perwal no.20 tahun 2020.

Camat Bekasi Timur berharap seluruh warga dan para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Bekasi Timur dapat mematuhi dan taat terhadap Perwal no.20 tahun 2020.

"Ayo bersama kita peduli dan disiplin untuk kesehatan dan keselamatan bersama,sehingga kita dapat memutus rantai penyebaran Covid - 19 di wilayah Kecamatan Bekasi Timur"Himbaunya. (Adv-BT)