Penabekasi - 22/04/2020, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi Mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor : 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Wabah Covid-19 .

Surat Edaran tersebut dikeluarkant Merujuk Pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Ditengah Pandemi Wabah Covid-19 Serta Maklumat Ramadhan 1441 H Majelis Ulama Indonesia (Mui) Kota Bekasi   Nomor : 015/Mui-Bks/Iv/2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Di Bulan Suci Ramadhan 1441 H Di Kota Bekasi Selama Pandemi Covid-19 (Zona Merah).

Surat Edaran Ini Dimaksudkan Untuk Memberikan Panduan Beribadah Yang Sejalan Dengan Syariat Islam Sekaligus Mencegah, Mengurangi Penyebaran, Dan Melindungi Aparatur Serta Masyarakat Muslim Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah Mengatakan Untuk  Panduan Pelaksanaan Ibadah Ditengah Wabah Covid 19 Ini, Dijelaskan Dalam Surat Edaran Tersebut Yang Ditandatangani Oleh Wali Kota Bekasi Tanggal 21 April 2020.  Ada 15 Poin Penjelasan Atau Panduan Pelaksanaan Ibadah,Yang   Ditujukan Kepada Masyarakat Kota Bekasi .

Berikut 15 Panduan Pelaksanaan Ibadah Dalam Surat Edaran Tersebut ;

1. Umat Islam Diwajibkan Menjalankan Ibadah Puasa Di Bulan Ramadhan Dengan Baik Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku Menurut Syariat Islam.

2. Sahur Dan Buka Puasa Dilakukan Oleh Individu Atau Keluarga Inti Tidak Perlu Sahur On The Road Atau Ifthar Jama’i (Buka Puasa Bersama)


3. Shalat Tarawih Dilakukan Secara Individual Atau Berjamaah Bersama Keluarga Inti Di Rumah;

4. Tilawah Atau Tadarus Al-Qur’an Dilakukan Di Rumah Masing-Masing Berdasarkan Perintah Rasulullah Saw Untuk Menyinari Rumah Dengan Membaca Al-Qur’an;


5. Buka Puasa Bersama Baik Dilaksanakan Di Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta, Masjid Maupun Mushalla Ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an Dalam Bentuk Tabligh Dengan Menghadirkan Penceramah Dan Massa Dalam Jumlah Besar, Baik Di Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta, Masjid Maupun Mushalla Di Tiadakan;


7. Tidak Melakukan I’tikaf Di 10 (Sepuluh) Malam Terakhir Bulan Ramadhan Di Masjid Maupun Mushalla;

8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Yang Biasanya Dilaksanakan Secara Berjamaah, Baik Di Masjid Atau Di Lapangan Di Tiadakan, Menunggu Diterbitkannya Fatwa Mui Menjelang Waktunya;


9. Tidak Melakukan Kegiatan Sebagai Berikut:

A. Tarawih Keliling (Tarling);

B. Takbiran Keliling, Kegiatan Takbiran Cukup Dilakukan Di Masjid/Mushalla
Dengan Menggunakan Pengeras Suara;

C,. Pesantren Ramadhan Kecuali Melalui Media Elektronik.

10. Silaturrahim Atau Halal Bihalal Yang Biasanya Dilaksanakan Ketika Hari
Raya Idul Fitri Bisa Dilakukan Melalui Media Sosial Dan Video Call/Tele
Conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah Dan/Atau Zis (Zakat, Infak Dan Shadaqah);
A. Menghimbau Kepada Segenap Umat Muslim Agar Membayarkan Zakat
Hartanya Segera Sebelum Puasa Ramadhan Sehingga Bisa Terdistribusi
Kepada Mustahiq Lebih Cepat;

B. Bagi Organisasi Pengelola Zakat Untuk Sebisa Mungkin Meminimalisir
Pengumpulan Zakat Melalui Kontak Fisik Tatap Muka Secara Langsung
Dan Membuka Gerai Di Tempat Keramaian, Hal Tersebut Diganti Menjadi
Sosialisasi Pembayaran Zakat Melalui Layanan Jemput Zakat Dan
Transfer Layanan Perbankan Dengan Meminimalkan Kontak Fisik Kontak
Fisik Langsung, Seperti Berjabat Tangan Ketika Melakukan Penyerahan
Zakat;
C. Organisasi Pengelola Zakat Berkomunikasi Melalui Unit Pengumpul
Zakat (Upz) Dan Panitia Pengumpul Zakat Yang Berada Di Lingkungan
Masjid, Mushalla, Dan Pengumpulan Zakat Lainnya Yang Berada Di
Lingkungan Masyarkat Untuk Menyediakan Sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (Ctps) Dan Alat Pembesih Sekali Pakai (Tissue) Di Lingkungan
Sekitar;
D. Memastikan Satuan Pada Organisasi Pengelola Zakat, Lingkungan
Masjid, Mushalla Dan Tempat Lainnya Untuk Melakukan Pembersihan
Ruangan Dan Lingkungan Penerimaan Zakat Secara Rutin, Khususnya
Handel Pintu, Saklar Lampu, Komputer, Papan Ketik (Keyboard), Alat
Pencatatan, Tempat Penyimpanan Dan Fasilitas Lain Yang Sering
Digunakan Oleh Tangan. Perintahkan Petugas Yang Terampil
Menjalankan Tugas Pembersihan Dengan Alat/Bahan Sesuai Standar
Kesehatan.
12. Penyaluran Zakat Fitrah Dan/Atau Zis (Zakat, Infak Dan Shadaqah):
A. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (Upz) Dan Panitia
Pengumpul Zakat Fitrah Dan/Atau Yang Berada Di Lingkungan Masjid,
Mushalla Dan Tempat Pengumpulan Zakat Lainnya Yang Berada Di
Lingkungan Masyarakat Menghindari Penyaluran Zakat Fitrah Kepada
Mustahiq Melalui Penukaran Kupon Dan Mengadakan Pengumpulan
Orang, Dengan Memberikan Secara Langsung Kepada Mustahiq;
B. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (Upz) Dan Panitia
Pengumpul Zakat Fitrah Dan/Atau Yang Berada Di Lingkungan Masjid,
Mushalla Dan Tempat Pengumpulan Zakat Lainnya Yang Berada
Di Lingkungan Masyarakat Untuk Pro Aktif Dalam Melakukan Pendataan
Mustahiq Dengan Berkoordinasi Kepada Tokoh Masyarakat Maupun
Ketua Rt Dan Rw Setempat;
13. Petugas Yang Melakukan Penyaluran Zakat Fitrah Dan /Atau Zis Agar
Dilengkapi Dengan Alat Kesehatan Seperti Masker, Sarung Tangan Dan Alat
Pembersih Sekali Pakai (Tissue);
14. Dalam Menjalankan Ibadah Ramadhan Dan Syawal, Seyogianya Masaingmasing Pihak Turut Mendorong, Menciptakan Dan Menjaga Kondisifitas
Kehidupan Keberagamaan Dengan Tetap Mengedepankan Ukhuwah
Islamiyah Ukhuwah Wathaniyah, Dan Ukhuwah Basyariyah;
15. Senantiasa Memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat Dan Daerah
Setempat Terkait Pencegahan Dan Penanganan Covid-19.
(Red)
-ADV-