Penabekasi.id - Bandung, Surat keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyetujui penerapan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi untuk menangani penyebaran virus corona telah di terima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada (11/04/2020).

Mantan Wali Kota Bandung ini mengumumkan ada tiga kota yang termasuk dalam zona merah dan akan melaksanakan PSBB kategori maksimal.

"Khusus Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal" ucap Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate.


Emil menambahkan PSBB maksimal salah satunya adalah menutup akses wilayah - wilayah sekitarnya di mulai pada hari Rabu.

"Kegiatan perkantoran,komersial,kebudayaan, dan kegiatan keagamaan  juga akan dibatasi" tambah emil. (HB)