Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan Isolasi Kemanusiaan yang bertujuan menekan penyebaran COVID-19.

Dinas Perhubungan , Satpol PP Kota Bekasi  dan pihak kepolisian melakukan pengecekan suhu tubuh di wilayah perbatasan. 

"Di 10 titik perbatasan Kota Bekasi. Kita lakukan pengecekan dengan thermo gun dikontrol suhunya," kata Enung.

Tambah Enung mengatakan jika orang luar Kota Bekasi yang mau masuk Kota Bekasi memiliki suhu tubuh diatas normal (38 derajat Celcius) dimohon untuk kembali lagi ke daerahnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Jika masyarakat yang berdomisili Kota Bekasi dan memiliki suhu tubuh lebih dari batas normal, petugas akan mendokumentasi KTP dan data-data pribadi diserahkan ke puskesmas terdekat. 

Pengecekan suhu tubuh juga dilakukan petugas di Terminal Bekasi dan Stasiun Kereta Api. Setiap titik akan dijaga 2 personel Dishub, 2 personel Satpol PP, dan petugas kepolisian.

" Ada personil gabungan dari unsur Dishub, Satpol dan Petugas Kepolisian," jelasnya

Berikut 10 titik perbatasan : 
1. Jatisampurna - Jalan Kranggan
2. Bekasi Barat -  Jalan Bintara Jaya
3. Pondok Melati - Jalan Sumir
4. Bekasi Utara - Jalan Pondok Ungu Permai
5. Bekasi Timur - Jalan Rawa Kalong
6. Bekasi Timur - Jalan Jembatan Besi
7. Mustikajaya - Jalan Cimuning Setu
8. Bantar gebang - Jalan Sumur Batu
9. Medan Satria - Jalan Anggrek Dua
10. Bantar gebang - Jalan Rata Narogong.
(Red)
-ADV-