Penabekasi.id - Kota Bekasi, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berjalan selama 14 hari dari tanggal 15 April 2020 sampai 28 April 2020 di Kota Bekasi. Namun, PSBB di Kota Bekasi yang telah berjalan masih terlihat banyak pengendara dengan pelanggaran pelanggaran yang sudah ada data di tim Pemantauan PSBB.


Pada akhir pekan lalu, Minggu, 26 April 2020, Wali Kota Bekasi mengadakan pertemuan dengan Bupati Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Bupati Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk pengajuan kembali perpanjangan pemberlakuan PSBB di wilayah masing masing.


Dengan surat resmi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 mengijinkan bahwa PSBB di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan di berlakukan perpanjangan untuk PSBB tahap II, di mulai besok tanggal 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.


Wali Kota Bekasi melayangkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19) di tetapkan untuk penjagaan di tiap 32 titik PSBB secara lebih ketat.


Disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, penjagaan ini akan lebih maksimal lagi dari 14 hari kebelakang, kerja sama antar Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih di perketat, guna untuk membuat warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail. Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda 2 maupun roda 4, perinciannya roda 2 akan tetap dengan satu pengendara jika ia masih 1 KTP dengan penumpang diperbolehkan, dan untuk roda 4 diberlakukan dengan jarak kursi penumpang.




Ditegaskan, untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan, karena bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini, maka dari itu, benar benar dengan penegasan lebih baik dirumah saja kika tidak ada keperluan.


Untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan di buatkan surat tilang untuk pelanggarannya, karena Gubernur menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang. Kedepannya, akan lebih ketat lagi mengenai pembatasan sosial ini.(Red)
-ADV-