Penabekasi.id - Kota Bekasi, Langkah Walikota Bekasi dalam menangani virus Corona di Kota Bekasi sudah tepat dan serius,untuk melaksanaan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, tentunya perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Hal ini disampaikan oleh Mahmudin Ketua PK KNPI Mustikajaya saat ditemui penabekasi.id.

"Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi sudah tepat, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/2024/SETDA.Kessos, tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi
Infeksi Virus Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 440/2301/DINKES tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Kota Bekasi" kata Mahmudin, pada Kamis (2/4/2020).

Isi kebijakan tersebut seiring dengan kebijakan dan arahan dari Pemerintah Pusat, sejak surat edaran tersebut diterbitkan, Rahmat Effendi sudah memerintahkan warganya untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian selama 14 hari, hal tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Lebih serius Walikota Bekasi juga sudah menerbitkan Keputusan Nomor : 3443/Kep.159-Dinkes/III/2020 tentang 
Tim Penanganan Kesiagaan Dampak Corona Virus Disease

(Covid-19) di Kota Bekasi" papar Amud sapaan akrabnya.

Sejumlah edaran dan keputusan tersebut tentunya menjadi tolak ukur keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19). "Jika ada sejumlah oknum yang masih mempertanyakan tindakan Pemerintah Kota Bekasi, maka kiranya perlu rajin mengupdate informasi, jangan sampai karena kurang informasi malah melakukan manufer yang dapat memperkeruh keadaan dan merugikan masyarakat" tegasnya

Kendati demikian, semua elemen harus dapat bekerjasama, agar penanganan dan pencegahan Virus Corona (Covid-19) di Kota Bekasi dapat segera dituntaskan. (red)