Penabekasi.id - Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi segera mendistribusikan bantuan sosial berupa paket sembilan bahan pokok (Sembako) bagi 150 ribu Rumah Tangga Terdampak Covid-19 di Kota Bekasi. Namun penditribusian tidak bisa dilakukan sekaligus tapi dilakukan secara bertahap melalui petugas pemantauan dan monitoring (Pamor) di wilayah. 

Ketua Tim Terpadu Pengendalian Bantuan Sosial Dalam Penaganan Covid-19 Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat mengatakan 150 ribu warga ini merupakan Rumah Tangga Non DTKS terdampak dengan proyeksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.226-Dinsos/IV/2020 Tanggal 15 April 2020. 

Pola Distribusi Paket bantuan sembako didistribusi bertahap oleh Dinas Sosial Kota Bekasi melalui Kelurahan berdasarkan by name by addres (BNBA) data Rumah Tangga Non DTKS yang telah di verivikasi dan dibuatkan berita acara oleh RW dan lurah di wilayah Kota Bekasi. 

“Berkaitan PSBB yang tengah diberlakukan di wilayah Kota Bekasi, melalui dana APBD 2020 telah disiapkan paket bantuan social berupa sembako oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi sejumlah 150.000 peket bagi Rumah Tangga Terdampak Covid-19 sebagai social safety net mengantisipasi dampak PSBB terhadap ekonomi masyarakat” kata Taufiq R HIdayat, Kamis, (16/4/2020) di Bekasi.

Lebih lanjut, kata dia, sebagai bahan evaluasi dalam pendistribusian akan dilakukan validasi data penerima bantuan social oleh kelurahan dibantu Satgas Pamor/Satlinmas dibantu ketua RW dengan menyiapkan Tanda Terima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dilampirkan Foto Kopi KK dan KTP KPM serta dilakukan penempelan stiker bagi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 di Kota Bekasi. 

Ia melanjutkan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi telah mengakibatkan dampak ekonomi dan sosial bagi warga Kota Bekasi. 

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Pemkot Bekasi telah melakukan verivikasi dan validasi serta pendataan bagi rumah tanggal terdampak Covid-19, baik yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 19/Huk/2020 tanggal 29 Januari 2020 disebutkan sejumlah 106.138 KK. 

Selain itu pendataan juga dilakuakan bagi Rumah Tangga Non DTKS terdampak dengan proyeksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.226-Dinsos/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 sejumlah 150 ribu KK atau 30 persen dari jumlah kepala keluarga di Kota Bekasi. 

 Adapun data hasil pendataan melalui kelurahan dan kecamatan telah ditayangkan pada website bansoscovid19.bekasikota.go.id

 “Hasil Pendataan dimaksud telah diajukan sebagai usulan penerima Bantuan SOsial DTKS melalui pemerintah pusat dengan skema 106.138 KK (57.975 KK menerima PKH/BNPT), sedangkan 48.163 KK lainnya disusulkan untuk menerima Bantuan Sosial dari Presiden bagi Rumah Tangga terdampak Covid-19 di wilayah Bodebek melalui Kementerian Sosial RI”, kata Taufiq.

Pemerintah Kota Bekasi juga terus berkordinasi dengan pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usulan bantuan sosial bagi warga Kota Bekasi. 

Adapun, usulan penerima bantuan sosial Rumah Tangga Non DTKS telah diajukan permohonan bantuan ke Provinsi Jawa Barat sejumlah 143.183 KK dan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 100.000 KK. 

“Akan tetapi hingga saat ini kita belum terkonfirmasi berapa jumlah bantuan yang akan diberikan kepada Kota Bekasi,” kata Ketua Tim Terpadu Pengendalian Bantuan Sosial Dalam Penaganan Covid-19 Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. (Red)
-ADV-