Penabekasi.id - Kota Bekasi, Semenjak PSBB di terapkan, Kota Bekasi sudah melakukan strategi guna mengantisipasi terjadinya dampak dari hasil Pandemi COVID-19.

Salahsatunya melakukan pendataan bagi warga masyarakat yang terdampak dari Pandemi COVID-19 ini untuk disalurkan bantuan.

Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 melakukan pengepakan sekaligus mendistribusikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak oleh Pandemi ini.

Banyak pertanyaan di masyarakat, bilamana bantuan tidak sampai atau kecurigaan adanya dugaan pemangkasan dari bentuk bantuan yang ada.

Dalam status media sosial Facebook resmi Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan "BANTUAN SEMBAKO DARI KOTA KALAU ADA YANG MENGURANGI/MELAKUKAN KECURANGAN MAKA SUDAH BERHADAPAN DENGAN HUKUM" ujar Orang Nomer satu di Kota Bekasi ini. Senin (20/4/2020)

Hal itu juga dipertegas di dalam komentarnya "Data yang diambil data masukan diluar Non DTKS.. Jika anda menemukan ternyata data tersebut orang mampu.. kan ada Lebel/stiker juga...Ga mungkin orang yang cukup menerima dengan lebel, sebenarnya itu sudah cukup diingatkan bahwa sembako adalah diperuntukan bagi warga yang memang benar² membutuhkan" Tegas Pepen dalam komen di akun Facebooknya.

"Kekhawatiran dobel pasti ada,, jika semangatnya ternyata warga mengembalikan karena memang dibutuhkan terhadap yang lebih membutuhkan.. MAKANYA DIAWASI BERSAMA..DAN DIKEMBALIKAN JUGA ADA ALURNYA HARUS DIBERITA ACARAKAN DAN BARU DIBERIKAN KEMBALI KEPADA YANG BENAR² BERHAK" Tutupnya. (Sam)

https://www.facebook.com/100016083540267/posts/652825015263611/?app=fbl