Penabekasi.id - Bekasi, Hari ini begitu gaduh dan riuh, kepanikan masyarakat merebak dahsyat pasca corona dan ini hari Jumat,  20 Maret 2020  masa waktu dimana masyarakat di himbau untuk tidak berkumpul dalam keramaian apapun termasuk ibadah.    Entah Gubernur,  Walikota,  Bupati bahkan beberapa lembaga Organisasi Islam besar di Negeri ini mengesahkan mengeluarkan fatwa kebijakan tentang pelaksanaan ibadah sholat jumat bagi kaum Umat Islam siang hari ini.   Adapun yang menyerukan sholat jumat diganti dengan sholat dzuhur dirumah masing masing karena demi kemaslahatan umat agar tidak semua terjangkit wabah virus Covid 19 dan dapat mereda penyebarannya sehingga tak menjadi berkepanjangan dan ada pula yang tetap menyerukan tetap melaksanakan sholat Jumat di Masjid masing masing berada.    Kedua pendapat ini pun bukan asal kebijakan asal akan tetapi semua didasarkan kepada dalil rujukan yakni : 

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى إِذَا أَنْزَلَ عَاهَةً مِنَ السَّمَاءِ عَلَى أَهْلِ الأرْضِ صُرِفَتْ عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ. 
Sesungguhnya apabila Allah ta'ala menurunkan penyakit dari langit kepada penduduk bumi maka Allah menjauhkan penyakit itu dari orang-orang yang meramaikan masjid. 
Hadits riwayat Ibnu Asakir (juz 17 hlm 11) dan Ibnu Adi (juz 3 hlm 232).

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذا أرَادَ الله بِقَوْمٍ عاهةً نَظَرَ إِلَى أهْلِ المَساجِدِ فَصَرَفَ عَنْهُمْ 
Apabila Allah menghendaki penyakit pada suatu kaum, maka Allah melihat ahli masjid, lalu menjauhkan penyakit itu dari mereka.   Riwayat Ibnu Adi (juz 3 hlm 233); al-Dailami (al-Ghumari, al-Mudawi juz 1 hlm 292) ; Abu Nu'aim dalam Akhbar Ashbihan (juz 1 hlm 159); dan al-Daraquthni dalam al-Afrad (Tafsir Ibn Katsir juz 2 hlm 341).

Al-Imam al-Sya'bi, ulama salaf dari generasi tabi'in, رحمه الله تعالى berkata:
"كَانُوا إِذَا فَرَغُوا مِنْ شَيْءٍ أَتَوُا الْمَسَاجِدَ "
Mereka (para sahabat) apabila ketakutan tentang sesuatu, maka mendatangi masjid. Al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman (juz 3 hlm 84).

Beberapa riwayat di atas mengantarkan pada kesimpulan, bahwa dalam situasi wabah dan virus yang mengancam masyarakat ini, umat Islam dianjurkan semakin rajin ke masjid.   Bukan malah meninggalkan masjid.   Kecuali bagi orang yang terkena penyakit menular.   Maka tidak boleh ke Masjid.,   
Sedangkan bagi yang berpendapat boleh tidak ke Masjid,  Sholat jumat diganti sholat dzuhur adalah dengan dasar berikut : Dalilnya adalah kaidah yang sudah kita pahami bersama, bagi yg pernah di pesantren yaitu :
لا ضرر ولا ضرار

Intinya kita jangan sampai jadi korban  kemudharat dari orang lain dan juga tidak boleh jadi penyebab kemudharatan bagi orang lain.

الضرر يزال
Segala yang mengakibatkan kemudharatan harus dihilangkan.   Sebagian orang di Masjid mungkin tetap sehat-sehat saja tanpa terkena virus sebab boleh jadi kebetulan karena stamina tubuh mereka lagi baik.  Virusnya tidak mempan karena daya tahan tubuhnya baik. Sampai disitu logika Anda masih aman.  
Dan boleh jadi sebaliknya, yang keadaan tubuhnya lagi kurang fit itu justru Anda sendiri dan terus Anda tetap maksa mau ke masjid juga?   Ada sebuah kisah dari Sahabt mulia yakni  Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.   Setan dan koleganya kalau pas lagi ngumpul, tiba-tiba dengar langkah kaki Umar ibn Khattab ra, langsung pada lari terbirit birit bahkan  sembunyi dan mengamankan diri.   Tapi begitu dikabari bahwa Damaskus sedang dilanda wabah mematikan, Umar ra.  yang sudah di tengah perjalanan pun langsung balik kanan pulang ke Madinah. 
Beliau bilang dengan tegas : 
من قدر الله إلى قدر الله

Urusan nyawa memang di tangan Allah.   Tapi masuk ke area wabah secara sengaja, namanya bukan percaya taqdir tapi itu bunuh diri.   Selama masih ada qadar Allah yang lain dan lebih manfaat, kenapa harus ngotot dengan qadar Allah yang mudharat?

 Dalil di Al-Quran :
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
Jangan kau jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah : 195)

ولا تقتلوا أنفسكم
Jangan kau bunuh dirimu sendiri (QS. An-Nisa' :  29) 

Semoga kita semua dapat memahami sudut pandang kaidah hukum fiqih ini dan dapat menjadi pencerahan terhadap polemik sholat jumat ini,  juga tidak lupa kita berdoa agar kita semua dihindarkan dari petaka dan bahaya musibah virus Corona ini,   Aamiin ya rabbal alamin. (Red)