Penabekasi.id - Bekasi Selatan, Menindaklanjuti imbauan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pencegahan Corona Virus pada satuan pendidikan. Dan sesuai mendapatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Innayatullah hentikan sementara kegiatan belajar mengajar.


“Jadi kita imbau kepada kepada Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16-31 Maret 2020. Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi," tegas Innayatullah.


Menurutnya, instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau kepala sekolah. Mereka tetap untuk masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan.


Jelasnya, Memang tidak adanya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah karena mengikuti instruksi dari pusat, akan tetapi para siswa siswi tetap lakukan pembelajaran di rumah masing masing, ini untuk pencegahan dari virus Corona (Covid -19) yang langsung menuai kontak fisik dengan orang lain.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Para kabid hingga kasi pun diminta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait kegiatan belajar siswa di rumah.


“Para pengawas, penilik, Kepala Sekolah dan guru tidak libur. Mereka melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah,” tandas Inayatullah.



“Instruksi ini kita kirimkan kepada semua satuan pendidikan se-Kota Bekasi, surat resminya akan segera kita layangkan setelah rapat malam ini,” tambah Inayatullah.(red)

-adv-