Penabekasi.id - Jakarta, Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang di gelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kali ini membahas tentang perkara nomor 22-PKE-DKPP/II/2020 langsung di ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jakarta Pusat (13/3).

Dalam hal ini Rahmat Hidayat sebagai pengadu melalui kuasanya Andi Agung Prabowo mengadu ke DKPP tentang penerbitan rekomendasi nomor 063/K. Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para teradu.


Rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerima dan Pengaduan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang Bukan merupakan DPC partai Gerindra yang sah dan diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi.

Pihak yang teradu diantaranya iyalah Tomi Suswanto selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, Muhammad Iqbal Alan Islami, Choirunnisa, Novita Ulya Hastuti yang dimana keempat orang itu sebagai Anggota Bawaslu Kota Bekasi.

Agenda tersebut di hadiri Ketua dan Beberapa Anggota KPU Kota Bekasi. Sementara itu Majelis dipimpin oleh Hasyim Asy'ari dan di dampingi oleh Reza Alvan Sovnidar (TPD Unsur KPU Jawa Barat) Widyaningsih (TPD Unsur Masryarakat). (Red)