Situs resmi yang dikeluarkan Kominfo ini adalah www.cekrekening.id.

Penabekasi.id -  Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.

Situs ini digunakan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Cekrekening.id didedikasikan khusus untuk pengecekan nomor rekening bank. Kominfo membuat situs tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang rekening-rekening yang digunakan untuk tindak pidana, terutama penipuan dan invertasi bodong.


"Salah satu cara untuk memerangi tindak kejahatan penipuan online dan investasi bodong, Kominfo luncurkan website ini, ujar Humas Kominfo.

Dalam situs ini, terdapat dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan lainnya.

nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan. Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline. Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs. Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.

"Pastikan selalu berhati-hati dan waspada pada setiap melakukan pembayaran transaksi secara online,"ujar Humas Kominfo.(RF)